Penumpang disarankan untuk tidak memasukkan barang-barang berharga maupun pecah belah ke dalam Bagasi Tercatat.
Jika dititipkan sebagai Bagasi, penumpang setuju bahwa barang-barang tersebut dititipkan atas risiko mereka sendiri.
Penumpang harus memberitahukan kami bahwa mereka hendak menitipkan barang-barang tersebut dan menunjukkan barang-barang tersebut kepada kami ketika melaporkan diri. Pada saat pemeriksaan barang-barang, kami dapat menolak untuk mengangkutnya sebagai Bagasi Tercatat. Apabila, meskipun telah dilarang, barang-barang apa pun yang dimaksud dangerous good atau barang-barang lainnya yang selayaknya dianggap sebagai barang berharga atau pecah belah tetap dimasukkan ke dalam Bagasi Tercatat Anda, kami tidak akan bertanggung jawab atas setiap kehilangan atau kerusakan barang-barang tersebut melebihi batas yang ditetapkan menurut hukum yang berlaku atas kontrak pengangkutan Anda. Kami dapat mengharuskan Anda untuk membeli asuransi untuk barang-barang berharga dan/atau pecah belah.
Contoh barang-barang sebagaimana yang dimaksud di dalamnya: uang, perhiasan, batu permata atau logam berharga, perak, perangkat mobil atau elektronik, komputer, kamera, peralatan video, surat berharga, surat-surat yang berharga atau benda berharga yang lainnya, paspor atau dokumen identifikasi lainnya, dokumen bisnis, surat bukti kepemilikan, sampel, obat-obatan, artefak-artefak, naskah-naskah dan sejenisnya.
Hallo
7:40