• IWJR = biaya asuransi Jasa Raharja, dimana wajib dibayarkan oleh penumpang, dan dana nya masuk ke lembaga Jasa Raharja, dan ini diluar harga tiket.
• Psc atau passenger service charge yaitu Airport tax, dimana biasanya biaya ini dibayarkan saat diBandara dan dananya masuk kepada Angkasa Pura, namun saat ini untuk penerbangan Citilink, pembayaran psc dikolektif terlebih dahulu melalui Citilink, untuk nantinya disetorkan kepada Angkasa Pura.
• Surcharge yaitu biaya tambahan yang ditetapkan oleh pemerintah, atas naiknya bahan bakar yang dipicu oleh lemahnya nilai tukar rupiah terhadap dollar. Surcharge merupakan peraturan kementerian perhubungan (kemenhub) republik Indonesia (RI) no.2 tahun 2014 tentang besaran biaya tambahan tarif penumpang kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang disosialisasikan 26 Februari 2014 lalu.
Hallo
7:40