Infant dibawah umur 2 tahun dapat diterima untuk perjalanan udara dengan mengikuti kondisi dibawah ini:
1. Infant harus didampingi oleh pendamping yang membeli tiket penerbangan
2. Pendamping harus berpergian dengan pesawat yang sama, di dalam kelas yang sama, dan tujuan yang sama dengan Infant
3. Satu infant harus didampingi oleh satu pendamping dewasa yang dapat dan mampu untuk bertanggung jawab penuh untuk menangani infant
Hallo
7:40